jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3 Iksan-Iriane Iliyas.
Dengan putusan tersebut, MK tidak melanjutkan proses persidangan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2).
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Taslim-Asgar Ali tidak terbukti.
Dalil yang diajukan salah satunya adalah mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggaran.
“Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali. Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar,” kata dia.
Dalil-dalil lain yang diajukan kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu.
“Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diajukan pemohon,” tutur Enny.