jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut Undang-Undang Dasar (UUD) memang tidak mengatur batas minimum pendidikan bagi capres dan cawapres ialah strata terendah sampai tertinggi.
Dia berkata demikian demi menanggapi putusan MK nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang menolak uji materi terkait syarat pendidikan capres-cawapres minimal sarjana atau strata 1(S-1).
"Merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi," kata dia ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7).
HNW menganggap wajar MK menolak uji materi pihak yang ingin menetapkan sarjana sebagai syarat pendidikan capres dan cawapres.
"Sebab, memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi," kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun, HNW menekankan tentang pentingnya kualifikasi pendidikan kandidat pemimpin Indonesia. Toh, pekerjaan seperti guru saja ditanyakan soal latar belakang sekolah.
"Ya, untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk capres-cawapres," ujar dia.
Namun, HNW mengingatkan MK tidak membuat dalil baru ketika memutuskan sebuah uji materi agar DPR tidak melanggar undang-undang ketika menindaklanjuti perkara.