Modantara: Bonus Hari Raya Adalah Apresiasi Bukan Hak yang Harus Dipaksakan!

3 hours ago 14

Selasa, 18 Maret 2025 – 15:00 WIB

 Bonus Hari Raya Adalah Apresiasi Bukan Hak yang Harus Dipaksakan! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh. Foto: dokumen JPNN.Com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan yang disampaikan di Istana Negara.

Modantara juga mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Di mana terdapat ketidakselarasan dengan arahan dari presiden dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem, di antaranya BHR untuk seluruh mitra terdaftar resmi imbauan SE berbeda dengan arahan Presiden bahwa (Bonus Hari Raya) BHR diberikan kepada mitra aktif.

Pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi ini, tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras.

Kedua, perhitungan BHR sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra produktif SE tidak mengejawantahkan imbauan Presiden dengan tepat bahwa BHR diberikan dengan melihat kemampuan finansial perusahaan.

Persentase 20 persen ini ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform.

Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya.

Seharusnya, pemerintah tidak perlu mendikte besaran persentase, melainkan cukup menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial mengingat setiap platform memiliki bisnis model dan struktur biaya operasional yang berbeda-beda.

Modantara setuju dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Bonus Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |