bali.jpnn.com, GIANYAR - Asosiasi penukaran valuta asing (PVA) Bali memastikan tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang kedapatan nakal di daerah Ubud, Gianyar, ilegal.
Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing Bali Ayu Astuti Dharma mengatakan money changer ilegal itu tak berkontribusi kepada negara.
“Kami keberatan dengan mereka (money changer) yang ilegal itu karena tidak berkontribusi kepada negara, tidak bayar pajak dan punya usaha sejenis dengan usaha kami yang berizin,” kata Ayu Astuti Dharma dilansir dari Antara.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum pegawai KUPVA BB di kawasan Junjungan, Ubud, Gianyar, melakukan aksi curang.
Oknum tersebut mengurangi jumlah uang rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 juta.
Aksi tersebut terekam kamera tersembunyi yang dimiliki warga negara asing (WNA) yang saat itu sedang menukar mata uang asing ke rupiah.
Saat ini, aparat Polsek Ubud tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa oknum petugas berinisial GSDY.
Ayu Astuti Dharma berharap pihak berwenang untuk menindak termasuk membina kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi izin.



















































