MPR RI dan Pemprov DKI Teken Perjanjian Pinjam Pakai BMN, Objeknya di Cilandak Barat

3 hours ago 16

MPR RI dan Pemprov DKI Teken Perjanjian Pinjam Pakai BMN, Objeknya di Cilandak Barat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah (tiga dari kiri) dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali saat penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik negara yang berlangsung di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta melakukan perjanjian pinjam pakai barang milik negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Objek dalam perjanjian pinjam pakai ini adalah barang milik negara (BMN) Sekretariat Jenderal MPR, berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pembantu Kelurahan Cilandak Barat.

Tanah dan bangunan itu dengan rincian tanah seluas 269 meter persegi dan bangunan seluas 50 meter persegi.

Siti Fauziah mengungkapkan pemanfaatan BMN milik MPR yang berlokasi di Komplek MPR Cilandak Barat pada awalnya digunakan sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).

Hal itu berdasarkan Keputusan Sekretaris Umum MPRS No. 081/7SM/71 tentang Pinjaman Guest-House Pimpinan MPRS untuk Madrasah dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).

“BKIA ini kemudian beralih fungsi menjadi Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat. Keberadaan Puskemas Pembantu tentu sangat membantu keluarga besar pegawai Sekretariat Jenderal MPR dan warga yang tinggal di kelurahan Cilandak Barat,” ujar Siti Fauziah.

Namun, lanjut Siti Fauziah, aset tanah dan bangunan milik MPR yang digunakan sebagai Puskesmas tersebut tercatat pula sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Sekjen MPR Siti Fauziah dan Sekda DKI Marullah Matali menandatangani perjanjian pakai barang milik negara (BMN) yang objeknya di Kelurahan Cilandak Barat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |