jpnn.com - Kenaikan tarif tiket Museum Nasional Indonesia (MNI) mencapai dua kali lipat per 1 Januari 2026 rupanya telah memantik reaksi keras publik.
Protes warganet bukan sekadar luapan emosi spontan, melainkan cerminan kegelisahan dan kekhawatiran mendalam bahwa negara mulai memposisikan fasilitas publik, khususnya ruang kebudayaan, dengan logika komersial yang menggerus hak akses masyarakat.
MNI bukan sekadar destinasi wisata, melainkan instrumen negara dalam membangun pengetahuan sejarah, identitas kebangsaan, dan literasi budaya publik.
Dalam perspektif public service obligation (PSO), lembaga publik yang dibiayai, baik langsung maupun tidak langsung oleh APBN memiliki kewajiban utama melayani kepentingan publik secara luas.
Kewajiban ini menempatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan inklusivitas sebagai prinsip fundamental.
Ketika tarif masuk dinaikkan secara signifikan tanpa disertai mekanisme kompensasi sosial yang kuat dan komunikatif, maka negara berisiko mengingkari amanah pelayanan publik tersebut.
Museum, dalam kerangka PSO, seharusnya diperlakukan sebagai layanan dasar kebudayaan, bukan semata-mata unit penghasil pendapatan bagi negara.
Problematik lain yang tidak kalah krusialnya adalah aspek equity atau keadilan. Kenaikan tarif secara seragam berpotensi menciptakan ketimpangan akses, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah dan anak sekolah.






















































