jpnn.com, JAKARTA BARAT - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang bukti atau barbuk narkotika seberat 592,9 kilogram dan 471 butir narkotika berbagai jenis seperti metamfetamina/sabu-sabu, ganja dan MDMA/XTC.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama BNN di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan digelar di Kampung Boncos, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat pada Rabu (2/7).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat menungkapkan pemusnahan ini menegaskan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara nyata di tengah masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh peredaran narkoba, seperti tertuang dalam Asta Cita ketujuh.
"Bukan hanya bentuk penegakan hukum, pemusnahan ini juga membawa pesan kuat kepada jaringan pengedar narkoba bahwa negara tidak akan tinggal diam,” tegas Syarif Hidayat.
Dikatakan Syarif, Bea Cukai secara konsisten terus memperkuat sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam menghadirkan perlindungan nyata kepada masyarakat.
Pemusnahan kali ini merupakan hasil konkret dari joint operation dan joint analysis yang dilakukan bersama BNN, mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Timur, Bangka Belitung hingga Makassar.
Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar hingga suhu 1.200 derajat Celcius, memastikan seluruh senyawa kimia berbahaya terurai sempurna, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.
Pemilihan Kampung Boncos sebagai lokasi pemusnahan juga memiliki makna simbolis.