jpnn.com - MATARAM - Oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berinisial AS dipecat. Oknum guru yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu dipecat karena melalaikan tugas.
"Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah," kata Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Ahmad Sazali di Lombok Timur, Senin (21/4).
SK pemecatan oknum PPPK yang ditandatangani Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dengan stempel basah viral di media sosial.
Oknum guru PPPK tersebut dipecat lantaran melalaikan tugasnya sebagai pengajar dan tidak pernah masuk mengajar di sekolah yang ditugaskan.
"Oknum guru PPPK itu mengajar di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Terara. SK pemecatannya ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin," katanya.
Sebelum SK pemecatan dikeluarkan, permasalahan ini sempat dimediasi pihak UPTD dengan sekolah, namun yang bersangkutan tak pernah datang, sehingga proses pemecatan dilakukan pemerintah daerah.
Pemecatan sesuai Undang-Undang ASN dan perjanjian yang dibuat saat diangkat menjadi PPPK.
"Pemecatan dilakukan sesuai dengan aturan," katanya.