Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor

5 hours ago 20

 Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, MATARAM - Sengketa proyek pembangunan SDIT Yarsi antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB dan kontraktor Soenarijo memasuki babak akhir. Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan yayasan, maka putusan yang mewajibkan yayasan membayar sisa kewajiban sebesar Rp 2,7 miliar kini telah inkrah.

Secara hukum, tidak ada pilihan lain bagi yayasan selain melaksanakan isi putusan tersebut.

Pakar hukum dari Universitas Mataram, Joko Jumadi, mengatakan dalam hukum acara perdata, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya bersifat wajib.

“Ya, ini kasus sudah inkrah, dan putusan menyatakan bahwa Yayasan RSI harus membayar Rp 2,7 miliar kepada penggugat. Secara hukum, sekarang tinggal bagaimana eksekusi itu dilakukan,” kata Joko dalam siaran persnya.

Dia menyebutkan pengadilan juga telah melaksanakan aanmaning atau teguran, kepada pihak yayasan. Teguran ini adalah bagian dari tahapan formal sebelum dilakukan tindakan eksekusi lanjutan apabila termohon tidak segera melaksanakan putusan secara sukarela.

“Dengan aanmaning itu, mau tidak mau yayasan harus membayar sesuai nilai yang ada dalam putusan,” ujar dia.

Namun demikian, Joko menilai persoalan teknis pembayaran menjadi titik sensitif. Tawaran cicilan Rp 10 juta per bulan dari pihak yayasan dinilai terlalu lama dan memberatkan posisi penggugat.

Menurut Joko, dalam praktik hukum acara perdata, apabila tidak tercapai kesepakatan pembayaran secara sukarela, pengadilan dapat melanjutkan ke tahap penyitaan terhadap aset milik termohon.

Pakar hukum Joko Jumadi meminta putusan MA dalam perkara RSI NTB dengan kontraktor bisa dilaksanakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |