jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kerja sama pertahanan antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat melalui Maritime Defense Cooperation Program (MDCP) memicu gelombang kritik. Fokus utama polemik ini tertuju pada klausul overflight clearance yang memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia.
Kebijakan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan astropolitik dan kendali ruang udara nasional.
Ketua Program Studi Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Armaidy Armawi menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, wajib memegang teguh amanat UUD 1945.
Menurutnya, meski Indonesia cinta damai, kemerdekaan dan kedaulatan adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan negara adidaya.
"Kedaulatan itu tidak bisa ditawar. Wujud nyata dari kedaulatan adalah kepentingan nasional," kata Armaidy pada Kamis (23/4).
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai fenomena the law of diminishing returns yang sedang terjadi pada kekuatan Amerika Serikat.
Menurutnya, Indonesia harus bergerak kolektif bersama negara-negara ASEAN dan tidak mengambil langkah sepihak di tengah pergeseran geopolitik global yang sangat cepat.
Senada dengan hal tersebut, Dosen Hubungan Internasional UGM Rochdi Mohan Nazala menyoroti bilamana terjadi perubahan skema perizinan dari case by case menjadi blanket overflight access.


















































