bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil 31 pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung, Jumat (23/1) kemarin.
Pemanggilan itu berdasar sidak lapangan belum lama ini.
31 pelaku usaha itu, yakni PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko.
Selanjutnya Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart dan D’Arka.
Kemudian Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa.
Pemanggilan dalam rapat dengar pendapat ini dilakukan untuk mendalami materi dan kelengkapan administrasi terhadap adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Berdasar pemanggilan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali memutuskan untuk menutup tiga usaha yang melanggar tata ruang.
Tiga usaha itu, yakni PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.


















































