bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil Pengelola resor di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, The Edge, Selasa (6/1).
Pemanggilan ini setelah Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi sejumlah pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola The Edge.
Salah satunya pembangunan kolam dan restoran di dalam goa di pesisir pantai yang merupakan cagar budaya.
“Kurang lengkapnya izin usaha mereka sudah termasuk melanggar.
Kini menjadi semakin melanggar akibat temuan pembangunan kolam yang melanggar sempadan jurang dan restoran di dalam goa di pesisir pantai yang merupakan cagar budaya," kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai dilansir dari Antara.
Menurut Dewa Rai, Pansus TRAP DPRD Bali telah memberikan ruang kepada pemilik bangunan untuk melengkapi proses perizinan itu sampai 20 Januari 2026.
"Sampai saat ini masih bolong-bolong perizinannya, kalau masih bolong lagi terpaksa akan dipasang garis polisi,” ujar Dewa Rai.
Berdasar pemeriksaan Pansus TRAP DPRD Bali, pihak resor sebenarnya sudah mengantongi nomor induk usaha berdasarkan sistem perizinan terintegrasi OSS.



















































