jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Kontribusi Hukum (Satgas PKH) melakukan peninjauan lapangan di lokasi penertiban kawasan hutan PT AKT, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/4).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.
Menurut hasil penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 25–26 Maret 2026, PT AKT terbukti tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.
Satgas PKH sebelumnya telah memberikan batas waktu penyelesaian kewajiban, tetapi karena tidak diindahkan, kasus ini diserahkan ke mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Penyidikan juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, petugas melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud," tulis keterangan resmi tim penyidik.
Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Kejaksaan juga melakukan penelusuran aset (asset tracking) serta pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak terafiliasi.




















































