jpnn.com, JAKARTA - Model Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma resmi mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Adapun Paula Verhoeven dan Baim Wong telah diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengatakan, pernyataan banding itu telah diajukan pada Senin (28/4).
"Hari ini, 28 April 2025 Tim Kuasa Hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma kepada awak media, Senin.
Namun, dia belum menjelaskan alasan yang mendasari Paula Verhoeven akhirnya mengajukan banding.
Alvon hanya menuturkan, pernyataan banding itu sudah resmi terdaftar.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).