jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentar terkait putusan cerai Paula Verhoeven dengan Baim Wong.
Dia pun menyarankan Paula Verhoeven untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut.
Hotman menilai tuduhan perselingkuhan dalam perkara tersebut belum dibuktikan secara hukum.
“Ajukan banding ke pengadilan tinggi! Selingkuh harus ada bukti hubungan intim,” kata Hotman dalam unggahan di akun Instagram miliknya baru-baru ini.
Menurut Hotman, dalam hukum perdata Indonesia, perbedaan antara pacaran dan perselingkuhan cukup signifikan.
Dia menilai pacaran saja tidak cukup kuat untuk menjadi dasar hukum perceraian jika tidak disertai bukti hubungan badan.
“Kalau hanya pacaran tanpa bukti video atau hubungan intim, itu bukan termasuk selingkuh di mata hukum, tetapi memang bisa memicu konflik dalam rumah tangga,” ujarnya.
Paula Verhoeven sebelumnya menyatakan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyudutkan dirinya.