jpnn.com, SEMARANG - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Karding menyebut banyaknya pekerja migran berangkat ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah disebabkan banyak faktor. Satu di antaranya minimnya informasi.
"Betul, banyak calonya. Mereka tidak banyak informasi, dan penegakan hukumnya kurang. Mungkin ada pengaruhnya (persyaratan ribet, red), tetapi faktor utamanya adalah ketidaktahuan dan penipuan oleh para pelaku," ujarnya seusai meluncurkan Migran Center dan Kuliah Umum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis (26/6).
Kendati demikian, Karding menyatakan negara tetap berkewajiban melindungi warganya. Termasuk tidak akan tinggal diam dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat sebanyak 83 warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Tengah (Jateng) di Eropa.
Kini, pemerintah mendorong langkah-langkah pencegahan yang lebih masif melalui edukasi publik, pengetatan regulasi serta penindakan tegas terhadap perusahaan atau individu yang terlibat dalam praktik TPPO.
Karding menyatakan negara akan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada seluruh korban, termasuk yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.
"Kalau ada data perusahaannya kasih ke saya, pasti saya sikat. Yang kedua, masih ada yang tersisa harus kita advokasi," ujar Karding
Karding menyatakan pemerintah serius menangani kasus ini dengan menjalin kerja sama dengan berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri, termasuk aparat penegak hukum.