jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor milik korban bernama Mulyadi.
Pelaku bernama Dandi Rangkuti (26), merupakan warga jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Palembang.
Tersangka ditangkap tim gabungan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Senin (4/8/2025).
Diketahui, sebelum kabur, salah satu pelaku menembakkan senjata api miliknya yang mengenai kaki seorang perempuan bernama Nurul Safitri (23) yang kebetulan melintas di TKP saat kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan bahwa pihaknya bersama Jatanras Polda Sumsel menangkap salah satu pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang atau tepatnya di depan salon D'Cia, pada 30 Juli 2025 lalu.
"Benar, kami mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam kasus Curas di Jalan Abusamah Palembang," ungkap AKBP Andrie, Rabu (6/8/2025).
AKBP Andrie menyatakan bahwa pelaku sudah berada di Polrestabes Palembang.