jpnn.com - Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pembakar asrama dayah (pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar.
Terduga pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu ternyata santri setempat yang mengaku kerap menerima bullying dari temannya.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah yang dipimpin Tgk Masrul Aidi di kawasan Gampong (desa) Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi, di antaranya tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran dayah.
Kapolresta menjelaskan, dalam peristiwa ini api pertama sekali terlihat oleh saksi santri melihat kebakaran di lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.
Kemudian saksi membangunkan santri lainnya di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama, dikarenakan konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek.
Kondisi itu membuat api mudah membesar dan membakar seluruh gedung beserta barang milik santri, hingga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.






















































