Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Serang Terancam Hukuman Mati

6 hours ago 9

Selasa, 22 April 2025 – 00:00 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Serang Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Banten

Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi, Senin (20/4). Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada MY (23), pelaku mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

Korban berinisial SA (19) ditemukan tidak bernyawa pada Jumat (18/4) dalam keadaan tubuh tidak utuh hanya menyisakan badan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Yudha, Senin (20/4).

Menurutnya, perbuatan tersangka MY sangat keji menghabisi korban dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.

"Korban dimutilasi pada bagian kepala, tangan kiri maupun kanan, dan kedua kakinya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunungsari.

Pelaku berinisial MY (23) ditangkap pada Minggu (20/4) setelah korbannya ditemukan secara tragis pada Jumat (18/4).

Satreskrim Polresta Serang Kota menerapkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |