banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada MY (23), pelaku mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.
Korban berinisial SA (19) ditemukan tidak bernyawa pada Jumat (18/4) dalam keadaan tubuh tidak utuh hanya menyisakan badan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Yudha, Senin (20/4).
Menurutnya, perbuatan tersangka MY sangat keji menghabisi korban dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.
"Korban dimutilasi pada bagian kepala, tangan kiri maupun kanan, dan kedua kakinya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunungsari.
Pelaku berinisial MY (23) ditangkap pada Minggu (20/4) setelah korbannya ditemukan secara tragis pada Jumat (18/4).