jateng.jpnn.com, BLORA - Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap terduga pelaku pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya, warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan pelaku ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2).
"Kami telah mengamankan terduga pelaku di Samarinda. Lima anggota Satreskrim Polres Blora dikerahkan untuk menangkapnya," ujarnya, Rabu (26/2).
Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban kini tengah dalam perjalanan menuju Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (21/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Muslikin ditemukan tak bernyawa dengan mulut berbusa di teras rumahnya, diduga akibat menenggak air yang telah bercampur racun gulma.
Tragedi makin memilukan ketika putri Muslikin yang berinisial S (9) berlari ke jalan sembari menangis histeris, meminta pertolongan warga. Sementara itu, Maspupah, istri korban, juga berteriak panik mencari bantuan.
Warga yang berdatangan menemukan Muslikin sudah tak sadarkan diri. Sayangnya, sebelum sempat mendapat pertolongan medis, nyawa Muslikin tak tertolong.
Sementara itu, sang anak, yang juga diduga menelan air beracun, mulai menunjukkan gejala lemas. Istri korban yang kebingungan sempat memberikan air dalam botol mineral yang sama kepada anaknya.