Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tidak Wajib, Kepala BKPSDM Ungkap Alasannya, Oalah

2 hours ago 20

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tidak Wajib, Kepala BKPSDM Ungkap Alasannya, Oalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sudah banyak honorer naik status menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda, melantik 1.873 PPPK paruh waktu pada Selasa (30/12).

Choirul Huda para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Perjuangan panjang hingga menjadi PPPK paruh waktu ini telah membuahkan hasil. Jadikan amanah ini sebagai sarana pengembangan diri dan bentuk pengabdian untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” kata Choirul Huda seusai pelantikan PPPK paruh waktu di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko, Selasa.

Menurut Choirul Huda, keberhasilan tenaga honorer hingga dilantik sebagai PPPK paruh waktu merupakan hasil perjuangan yang tidak sia-sia.

Oleh karena itu, dia berharap para PPPK paruh waktu dapat memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional dan berintegritas.

Dia juga menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan pelantikan diikuti oleh 1.873 tenaga honorer pemerintah daerah.

Dia mengatakan, pemerintah daerah hanya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada perwakilan PPPK paruh waktu.

Para PPPK Paruh Waktu tidak wajib menghadiri acara pelantikan, berbeda dengan pegawai penuh waktu. Silakan disimak alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |