jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Pelindo Regional 3 memberikan penjelasan terkait duduk perkara rumah warga yang diduga dijadikan dapur makan bergizi gratis (MBG) tanpa izin pemilik.
Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan polemik sengketa lahan itu sudah melalui seluruh proses hukum di pengadilan.
Putusan perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY juncto Nomor 306 K/Pdt/2021 juncto Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.
“Di mana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah,” kata Karlinda dalam keterangan tertulis, Senin (26/1)
Dia menjelaskan berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.
“Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” jelasnya.
Karlinda menambahkan terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Surabaya.
Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo mengeklaim memiliki kewenangan penuh untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Seluruh langkah yang diambil Pelindo telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.



















































