jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4).
Keduanya yakni MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan, serta AA yang menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS selaku PPK pada Dinas PRKPCK Lamongan, dan AA selaku Direktur PT Agung Pradana Putra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Berdasarkan catatan KPK, MS tiba pukul 10.09 WIB, sedangkan AA pada pukul 10.44 WIB.
Kasus ini sendiri telah disidik sejak 15 September 2023. KPK juga sudah menetapkan tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik saat itu.
Dalam perkembangannya, pada 8 Juli 2025, KPK menyebut jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai empat orang.
Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.


















































