jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses pembongkaran kampung Taman Pelangi yang berada di median Jalan Ahmad Yani, Surabaya kembali mengalami penyesuaian waktu.
Setelah sempat ditargetkan rampung pada akhir 2025, Pemerintah Kota Surabaya kini memastikan seluruh bangunan akan diratakan pada Januari 2026.
Sebelumnya, penyelesaian pembongkaran kampung tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Namun, tenggat waktu itu bergeser ke Desember lantaran masih adanya persoalan hukum pada sejumlah bidang tanah. Hingga kini, masih tersisa enam persil yang proses penyelesaiannya belum tuntas, meski alat berat telah disiagakan di lokasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan keterlambatan kali ini disebabkan oleh libur Natal dan Tahun Baru yang berdampak pada proses administrasi di pengadilan.
“Sekitar enam persil yang kemarin belum bisa diselesaikan karena pihak Pengadilan Negeri meminta waktu. Waktunya terbentur libur akhir tahun,” ujar Eri, Selasa (6/1).
Menurut Eri, secara prinsip persoalan ganti rugi telah rampung sejak Desember 2025. Seluruh nilai kompensasi telah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyerahan melalui pengadilan kepada warga yang bersengketa.
“Secara substansi sudah selesai di Desember. Penyerahan melalui PN tertunda karena libur. Semua uang ganti rugi sebenarnya sudah ada, tinggal menunggu diserahkan saja,” jelasnya.



















































