jateng.jpnn.com, SEMARANG - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpotensi menimbulkan persoalan besar di daerah jika tak diiringi regulasi transisi yang jelas menuju status penuh waktu.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika menegaskan sistem PPPK paruh waktu yang hanya berlaku selama satu tahun dapat menjadi “bom waktu” bagi pemerintah daerah (pemda) jika tidak disertai mekanisme alih status yang pasti.
“PPPK paruh waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu,” ujar Faisol kepada JPNN, Minggu (2/11).
Menurutnya, pemda harus berhati-hati dalam merekrut PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan beban fiskal di kemudian hari.
Jika peralihan status dilakukan tanpa perhitungan matang, APBD daerah bisa terguncang karena tambahan beban gaji dan tunjangan pegawai.
“Kalau tidak dikelola dengan hati-hati, perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu akan berdampak langsung pada fiskal daerah,” ucap Faisol.
Dia menambahkan Kementerian PANRB tidak otomatis menyetujui pengalihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu tanpa menilai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kalau sudah begitu, akan banyak PPPK paruh waktu yang terancam tidak diangkat penuh waktu,” tegasnya.



















































