Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Hakim di 2025 ini

7 hours ago 23

Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Hakim di 2025 ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya pada tahun 2025 ini akan membangun rusun dan rumah subsidi untuk hakim di lingkungan Mahakamah Agung. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya pada 2025 ini akan membangun rusun dan rumah subsidi untuk hakim di lingkungan Mahakamah Agung. 

Menurut Ara sapaan Maruarar Sirait, pembangunan rusun dan rumah subsidi untuk hakim ini sesuai dengan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saat ini masih ada hakim-hakim dan pegawai di pengadilan di Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki rumah. Untuk itu Kementerian PKP akan memulai bangun perumahan bagi hakim dan pegawai," ujar Ara mengutip rilis Mahkamah Agung, Sabtu (19/7).

Bekas politikus PDIP ini mengaku, Kementerian PKP telah membentuk tim teknis serta mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp 20,09 miliar untuk pembangunan rusun dan rumah subsidi untuk hakim yang dilaksanakan secara Multi Years Contract (MYC).

Ara menuturkan, adanya pembangunan rusun dan rumah subsidi untuk hakim dan pegawai MA merupakan bentuk perhatian dari Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan hakim.

"Presiden meyakini bahwa hakim yang sejahtera akan semakin teguh menjaga integritas dan keadilan di negeri ini," ungkapnya.

Ara mengaku merujuk UU bahwa kesejahteraan hakim juga harus menjadi perhatian negara. 

Bahkan dalam waktu dekat, Kementerian PKP dan MA juga akan melakukan pertemuan lanjutan guna membahas mengenai rencana pembangunan rusun dan penyediaan rumah subsidi bagi para pegawai di lingkungan pengadilan di daerah yang belum memiliki rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya pada tahun 2025 ini akan membangun rusun dan rumah subsidi untuk hakim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |