Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini

5 hours ago 3

Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai.

Aturan baru ini menyempurnakan tata kelola penagihan utang kepabeanan dan cukai, memperluas cakupan objek penagihan, serta menyederhanakan prosedur birokrasi seperti pemblokiran dan penyitaan harta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan penyusunan PMK 115 Tahun 2024 didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penagihan utang kepabeanan dan cukai.

Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP), serta diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak.

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/1).

PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang diundang pada 31 Desember 2024 dan berlaku mulai 30 Januari 2025 memuat sejumlah pengaturan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu prinsip penagihan, pelaksanaan penagihan, dan ketentuan pendukung.

Terkait prinsip penagihan, PMK ini memuat perluasan cakupan objek penagihan, pengaturan tugas dan wewenang juru sita, serta pembagian subjek utang.

Kemudian terkait pelaksanaan penagihan, PMK ini mengatur perubahan jangka waktu penerbitan surat teguran, perluasan wilayah penagihan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), serta pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |