jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peta jalan dan etika tata kelola Artificial Intelligence (AI) guna mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi digital yang makin berkembang pesat.
Hal itu juga demi menjamin rasa aman masyarakat ketika beraktivitas secara digital atau daring.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI di Kementerian Komunikasi dan Digital, Irma Handayani mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun dua Rancangan Perpres yang berfokus pada pedoman pengembangan dman penggunaan AI di Indonesia.
Dia menjelaskan dalam Dialog Publik “Tantangan Hukum di Era AI” yang digelar oleh Divisi Humas Polri di Hotel Grand Kemang, Selasa (7/4), bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur teknologi AI.
Pengaturan yang ada masih menggunakan regulasi sektoral seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“AI memang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat. Di sisi lain, teknologi ini juga menimbulkan risiko seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, hingga manipulasi informasi,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan dua Rancangan Perpres tersebut dilakukan bersama para ahli teknologi digital dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia menegaskan bahwa kedua Perpres tersebut lebih bersifat sebagai pedoman dan upaya penyelarasan langkah antar lembaga dalam pengembangan AI di Indonesia.




















































