Pemilihan Ketua IKBA Untag Surabaya 2025–2029 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

3 weeks ago 35

Kamis, 16 Oktober 2025 – 15:03 WIB

Pemilihan Ketua IKBA Untag Surabaya 2025–2029 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya - JPNN.com Jatim

Untag Surabaya mencari sosok pemimpin alumni yang siap berkontribusi bagi almamater. Foto: Dok. Untag Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Untag Surabaya resmi membuka pemilihan calon Ketua Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKBA) untuk masa bakti 2025–2029.

Agenda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kontribusi alumni dalam mewujudkan visi kampus yang nasionalis, berdaya saing, dan berkontribusi bagi bangsa.

Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua IKBA Untag Surabaya Ir Ar Muhammad Faisal, S.T., M.T., IAI., mengatakan pendaftaran calon dibuka mulai 13 hingga 31 Oktober 2025.

Alumni dapat mengisi formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/pendaftaranIKBA atau memindai QR code yang tersedia di akun Instagram resmi @kitauntagsby.

“Langkah ini menjadi wujud komitmen panitia untuk menjalankan proses pemilihan yang transparan dan mudah diakses oleh seluruh alumni dari berbagai angkatan dan fakultas,” ujar Faisal, Kamis (16/10).

Faisal menjelaskan syarat umum calon ketua IKBA meliputi status sebagai alumni program S1, S2, atau S3 Untag Surabaya, memiliki jiwa nasionalis, sehat jasmani dan rohani, bersedia aktif dalam kegiatan organisasi, serta berpengalaman di bidang kepemimpinan.

Syarat administrasi meliputi legalisir ijazah, curriculum vitae (CV), video profil berdurasi satu menit berisi deskripsi diri dan program kerja, surat rekomendasi dari dekan fakultas, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Melalui tahapan ini kami berharap dapat menjaring calon ketua yang kompeten, berintegritas, dan memiliki visi yang kontributif bagi kemajuan alumni dan almamater,” jelas Faisal.

Untag Surabaya resmi buka pendaftaran calon Ketua IKBA periode 2025–2029. Alumni bisa daftar online hingga 31 Oktober 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |