Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD

13 hours ago 21

Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Krisna Murti selaku kuasa hukum IK, pemilik klinik GSC. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kerja sama usaha antara klinik Beauty District (BD) dan klinik GSC justru berakhir di ranah hukum. Pemilik Klinik BD, DJR melaporkan pemilik klinik GSC, IK atas dugaan perusakan, intimidasi dan pelanggaran kerja sama. 

Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Merespons hal itu, IK melaporkan balik DJR ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana perusakan, pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUP  dan atau Pasal 167 KUHP.

Kasus itu berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh kedua belah pihak. GSC sepakat menyediakan ruko di tiga lokasi. Lokasi pertama di PIK, Jakarta Utara untuk digunakan oleh Beauty District menjadi klinik.

Penggunaan ruko ini tidak diminta bayaran. Seiring berjalannya waktu, mulai muncul perselisihan hingga berujung laporan polisi.

Pengacara IK, Krisna Murti membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti halnya penggunaan seragam kerja telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Telah disepakati bahwa seragam yang dipakai karyawan GSC dan BD terdapat bordiran logo masing-masing klinik. Tidak ada paksaan dengan pakaian seragam," kata Krisna di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (2/5).

Selain itu, Krisna memastikan pencabutan CCTV di ruang praktik klinik tidak dilakukan oleh karyawan GSC, melainkan oleh operator CCTV.

Pemilik klinik GSC membantah sudah melakukan perusakan dan intimidasi kepada karyawan BD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |