Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka

14 hours ago 27

Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi di lokasi kecelakaan maut travel di Tol Cisumdawu, Selasa (29/4/2025). Foto: Humas Polda Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Polres Sumedang resmi menetapkan pengemudi travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cisumdawu, yang menewaskan tiga orang penumpang.

Gelar perkara yang berlangsung Jumat (2/5/2025) di Aula Lantas Polres Sumedang, dipimpin Iptu Bambang Ismianto, mengungkap kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, sopir travel diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata, yang menyebabkan mobil tidak bisa menghindari saat melihat truk sedang berhenti.

“Pengemudi kendaraan Toyota Hiace D 7838 AV, Imat Hendrawan, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk Hino Box B 9652 TEC yang berada di depannya,” kata Awang dalam keterangannya, Sabtu (3/5).

Awang menjelaskan, pengakuan sopir, yang bersangkutan mengonsumsi obat diabetes yang menyebabkan mengantuk saat mengemudi.

Kelalaian ini menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status Imat, kami naikkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Penetapan tersamgka ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 jta bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (mcr27/jpnn)

Polres Sumedang resmi menetapkan pengemudi travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cisumdawu, yang menewaskan tiga orang penumpang.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |