Pemkab Bogor Beri Diskon Hingga Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun

2 hours ago 20

Jumat, 05 September 2025 – 19:00 WIB

Pemkab Bogor Beri Diskon Hingga Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, serta pembebasan pajak bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan maksimal Rp100.000.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025 sesuai kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

"Diskon 100 persen untuk PBB-P2 tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2025, penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak, dan pembebasan pajak untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan diberlakukan tanpa batas waktu," ujarnya.

Adi menjelaskan relaksasi pajak ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok wajib pajak dengan kemampuan terbatas.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberi ruang ekonomi lebih longgar bagi warga.

Menurut dia, pembebasan PBB-P2 untuk ketetapan Rp100.000 ke bawah membuat masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran.

Nilai tersebut langsung dianggap lunas untuk tahun 2025 sehingga wajib pajak kecil dapat terbebas dari kewajiban administrasi maupun finansial.

"Jumlah wajib pajak yang termasuk kategori ini cukup banyak. Kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," kata Adi.

Pemkab Bogor memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan. Simak info lengkapnya di sini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |