jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengajukan sebanyak 4.289 pegawai honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan pengajuan itu mencakup seluruh pegawai honorer berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan.
“Ini bentuk tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sekaligus arahan Bupati Kuningan agar penyelesaian status pegawai non-ASN dapat segera dituntaskan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di Kuningan, Minggu (7/9).
Ia memerinci jumlah pegawai yang diusulkan terdiri atas 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3 serta 655 orang R4.
Ia menjelaskan kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Kuningan, sudah ditetapkan Kementerian PANRB serta kini dalam tahap sinkronisasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Pemkab Kuningan, kata dia, dalam waktu dekat ini segera mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu setelah menerima hasil sinkronisasi data tersebut.
“Informasi resmi mengenai waktu pengumuman menunggu dari BKN. Kami berharap bisa dipercepat agar tahapan selanjutnya segera berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, tahapan berikutnya setelah penetapan kebutuhan diumumkan adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan bagi pegawai non-ASN.