jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, bergerak cepat untuk memulangkan warga asal daerah tersebut berinisial DS (25), istrinya NAS (30 tahun), serta sejumlah rekannya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengatakan, pihaknya telah melakukan panggilan video dengan DS yang menunjukkan kondisi para korban dalam keadaan terluka dan tertekan.
Mereka diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi daring ilegal dan mendapat perlakuan tidak manusiawi.
“Yang membuat kami miris, ada korban yang sampai dijahit. Saat video call, lututnya masih berdarah. Mereka mendapat kekerasan fisik,” ujar Dian.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar luas video berdurasi 2 menit 19 detik di media sosial yang menampilkan DS, istrinya, dan rekan-rekannya memohon untuk dipulangkan dengan ekspresi ketakutan.
Informasi awal menyebutkan bahwa DS berangkat ke Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan, tetapi kondisi yang ditemui tidak sesuai dengan janji dan berujung pada eksploitasi.
Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah segera melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat proses pemulangan para korban.
Komunikasi antara pemerintah daerah, otoritas setempat, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja telah dilakukan.



















































