banten.jpnn.com, SERANG - KPU Kabupaten Serang mengatakan bahwa Pemkab belum dapat memenuhi secara keseluruhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i mengatakan kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sekitar Rp 45,3 miliar, dengan asumsi pembiayaan di tingkat desa dan kecamatan selama dua bulan.
"Tadi informasi yang sudah dilaporkan kepada kami, KPU Provinsi, mereka sudah menyampaikan progres, hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Serang karena Pemkab Serang belum memenuhi secara keseluruhan," ujar Suja’i, Kamis.
Dia mengatakan Pemkab Serang sudah menyatakan kesanggupannya membiayai PSU pilkada, namun belum bisa memenuhi secara sistem keseluruhan.
Pemkab Serang memiliki dana tak terduga sekitar Rp 20 miliar. Namun, dana itu tidak hanya untuk pembiayaan badan ad hoc di KPU Kabupaten Serang, tetapi juga untuk badan ad hoc Bawaslu Kabupaten Serang.
"Tinggal nanti kami menunggu lagi, apakah nanti Pemerintah Kabupaten Serang bersurat kepada pemprov (Banten) atau seperti apa," katanya.
Suja’i mengatakan secara keuangan hibah yang diterima KPU Provinsi Banten masih memiliki silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang besar.
"Cuma secara regulasi kan tidak bisa langsung diberikan kepada KPU Kabupaten Serang karena juga ada norma yang sangat mengikat dan kami tidak bisa langsung memberikan," katanya.