Pemkab Serang Mulai Hitung Gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu

2 hours ago 18

Pemkab Serang Mulai Hitung Gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, di Serang, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com - SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, mulai menghitung gaji ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.  Pemkab meminta waktu satu bulan untuk memformulasikan ulang skema penggajian 3.578 PPPK paruh waktu tersebut.

Hal itu dilakukan karena belum adanya petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk keperluan tersebut. “Kami minta waktu satu bulan untuk menghitung,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, di Serang, Kamis (6/2). 

Zaldi mengatakan rencana awal penggajian bersumber dari dana BOS. Namun, hal itu terbentur regulasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang menyebutkan dana BOS hanya untuk pegawai non-ASN.

“Status mereka sekarang dengan menjadi PPPK paruh waktu sudah menjadi ASN. Sampai hari ini belum ada kepastian perubahan Juknis, sehingga beban penggajian mau tidak mau ada di pemerintah daerah (Pemda)," ungkapnya.

Zaldi menjelaskan bahwa bupati Serang telah menyurati menteri pendidikan dasar dan menengah pada 15 Desember lalu untuk meminta diskresi agar dana BOS tetap bisa digunakan. Meski secara lisan kementerian memberi lampu hijau, namun Juknis tertulis belum diterbitkan.

Oleh karena itu, Pemkab Serang kini tengah menghitung kemampuan keuangan daerah. Zaldi menyebutka, jika penggajian menggunakan standar satuan harga (SSH) Rp 2.130.000 per orang, maka dibutuhkan anggaran Rp 106 miliar per tahun. “Hari ini Kabupaten Serang masih defisit Rp 100 miliar, ditambah pemotongan TKD Rp 420 miliar. Jadi, kami harus menghitung cermat," ujarnya.

Sebagai solusi sementara, Pemkab Serang kemungkinan akan menggunakan skema besaran gaji yang sama dengan tahun sebelumnya (saat masih berstatus honorer), dengan estimasi total anggaran sekitar Rp 16,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Menurut Zaldi, hal ini seusai dengan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan penghasilan minimal sama dengan yang diterima sebelumnya. “Kami minta waktu sebulan untuk menghitung. Minimal insentif yang biasa diterima dibayarkan dahulu, nanti untuk kekurangannya dilihat di anggaran perubahan," katanya.  (antara/jpnn)

Pemkab Serang mulai hitung gaji 3.578 PPPK paruh waktu. Pemkab minta waktu sebulan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |