jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian ini diumumkan dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (5/6).
Menurut Kepala BPK RI Bali, capaian WTP menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Dia menyebutkan bahwa LKPD Pemkot Denpasar telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan memenuhi prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Denpasar Tahun 2024. Namun demikian, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tetap wajib ditindaklanjuti," ujar Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya.
Wali Kota Denpasar Jaya Negara, menyampaikan apresiasi atas arahan dan bimbingan BPK yang mendorong peningkatan profesionalisme dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Dia juga menegaskan komitmen Pemkot untuk terus meningkatkan kualitas WTP sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Segala bentuk masukan dan saran dari BPK akan kami tindaklanjuti. Kami ingin menjadikan WTP yang diraih bukan sekadar simbol administratif, tetapi sebagai langkah nyata menuju Denpasar yang maju dan sejahtera,” ujar Jaya Negara.