jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam, spa, dan pusat rekreasi selama bulan suci Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan peraturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota, seluruh tempat hiburan dan sejenisnya diwajibkan tutup total pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan.
Setelah melewati periode tiga hari tersebut, pelaku usaha diperbolehkan kembali beroperasi, tetapi dengan pembatasan jam yang ketat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan bahwa pembatasan jam operasional ini bertujuan agar aktivitas hiburan tidak berbenturan dengan waktu ibadah utama, seperti salat Tarawih.
Khusus untuk usaha karaoke, jam operasional dibagi menjadi dua sif, yaitu sesi pagi/sore pukul 09.00 – 17.00 WIB dan sesi malam pada pukul 21.00 – 00.00 WIB.
Sedangkan untuk sektor kuliner, seperti rumah makan dan restoran, Pemkot Jogja tetap mengizinkan operasional pada siang hari.
"Tempat makan-minum tetap buka dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Wawan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menegaskan bahwa pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan aturan ini. Namun, ia memastikan bahwa penindakan akan dilakukan secara persuasif.
















































