jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menandatangani Surat Edaran (SE) jam malam bagi pelajar. Nantinya, para pelajar ini harus sudah berada di rumah di bawah pukul 21.00 WIB.
SE Gubernur Jawa Barar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Aturan ini berlaku sejak 23 Mei 2025.
Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman mengatakan, SE ini pada dasarnya dibuat untuk melindungi para peserta didik dari kegiatan di luar rumah yang berpotensi mengganggu jadwal istirahat. Hal ini berdampak juga ke proses belajar.
“Saya kira itu konteksnya untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, agar mereka bisa tidur pada waktunya, sesuai dengan usia mereka. Bisa dibayangkan, anak-anak usia belia, Sekolah Dasar, SMP atau SMA/SMK. Kemarin contohnya ada yang tidur jam empat pagi," kata Herman saat ditemui di Bandung, Selasa (27/5/2025).
SE larangan ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Herman memastikan, nantinya pemerintah kabupaten dan kota turut memberikan batas jam malam bagi para peserta didik baik di tingkat SD, SMP.
"Makanya Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke bupati/walikota, ke semua pemangku kepentingan, bahkan sampai camat dan lurah agar mulai memberikan perhatian serius kepada anak-anak kita," jelasnya.
Di sisi lain, Herman menegaskan, maksud dari SE ini bukanlah melarang atau membatasi, melainkan menjaga para siswa-siswi itu sendiri.
"Jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang, tetapi menjaga, melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka. Sisi lain, meminimalisir mereka terpapar atas dinamika sosial yang kurang baik," terangnya.