Pemprov Jateng Bantah Kabar Pajak Kendaraan Naik 17 Persen, Begini Penjelasannya

2 hours ago 18

Jumat, 13 Februari 2026 – 20:42 WIB

Pemprov Jateng Bantah Kabar Pajak Kendaraan Naik 17 Persen, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jateng

Ilustrasi masyarakat mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 17 persen pada 2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya gerakan menunda pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah akibat beredarnya informasi kenaikan tarif pajak itu.

“Kami menegaskan, posisi di 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, Jumat (13/2).

Selain tidak menaikkan tarif pajak, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon PKB sekitar 5 persen.

Program tersebut direncanakan berlaku hingga akhir 2026 dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta kemampuan fiskal daerah. “Besarannya kurang lebih 5 persen,” ujar Sumarno.

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Pihaknya menjelaskan bahwa persepsi kenaikan pajak muncul akibat penerapan opsen pajak sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, opsen PKB diterapkan sekitar 13,94 persen. Namun, pada periode Januari hingga Maret 2025 masyarakat mendapat relaksasi sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 17 persen pada 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |