jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di delapan daerah.
Delapan daerah yakni, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Kota Palembang, dan Kabupaten Muratara.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.
Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan Cecep Wahyudin menerangkan bahwa besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, kemudian dibahas dan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum disahkan.
“Seluruh UMK dan UMSK yang telah ditandatangani Gubernur merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah masing-masing,” terang Cecep, Jumat (26/12/2025).
Namun, meski demikian kata Cecep, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua kabupaten yang tidak menetapkan UMSK, yakni OKU Timur dan Banyuasin. Hal ini disebabkan nilai UMSK yang diajukan berada di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026.
“Karena nilainya lebih rendah dari UMSP provinsi, maka UMSK di dua daerah tersebut tidak ditetapkan dan otomatis mengikuti standar sektoral provinsi. Hal yang sama juga berlaku bagi daerah yang belum memiliki dewan pengupahan,” kata Cecep singkat. (mcr35/jpnn)
Berikut rincian UMK/UMSK di 8 kabupaten/kota di Sumsel:






















































