jpnn.com, JAKARTA - Presiden Donald Trump kembali mengubah tarif impor Amerika Serikat untuk seluruh negara, dari 10 persen ke 15 persen.
Langkah tersebut diambil kurang dari 24 jam setelah Trump mengumumkan tarif menyeluruh sebesar 10 persen, pasca putusan pengadilan Mahkamah Agung AS.
Putusan tersebut menyatakan presiden telah melampaui wewenang saat memberlakukan serangkaian tarif tinggi di bawah undang-undang darurat ekonomi.
Aturan tersebut mengizinkan tarif hingga 15 persen, tetapi memerlukan persetujuan Kongres untuk memperpanjangnya setelah 150 hari.
Melalui unggahan di media sosia, Trump mengatakan akan menggunakan periode 150 hari tersebut untuk mengupayakan penerbitan tarif lain yang diizinkan secara hukum.
Pemerintah bermaksud mengandalkan dua undang-undang lain yang mengizinkan pajak impor pada produk atau negara tertentu berdasarkan investigasi terhadap keamanan nasional atau praktik perdagangan yang tidak adil.
"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan segera menaikkan Tarif Dunia 10 persen pada negara-negara—yang banyak di antaranya telah 'merampok' AS selama beberapa dekade tanpa hukuman (sampai saya datang!)—ke level 15 persen yang diizinkan sepenuhnya dan telah teruji secara hukum," tulisnya dalam unggahan di Truth Social, dilansir dari Asiaone.com, Minggu (22/2).
Tercatat, tarif Pasal 122 ini mencakup pengecualian untuk produk tertentu, termasuk mineral penting, logam, dan produk energi.




















































