jogja.jpnn.com, BANTUL - Guna menjaga kekondusifan dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, Polres Bantul makin intensif menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Fokus utama dalam operasi ini adalah memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul.
Terbaru, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah, petugas menyasar sebuah tempat bernama Outlet 23 yang berlokasi di Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Jumat (20/2/2026).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengonfirmasi bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek.
"Barang bukti miras telah disita dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut," ujar Iptu Rita pada Sabtu (21/2/2026).
Diketahui, puluhan botol miras tersebut disita dari tangan seorang pemuda berinisial ASM (22), warga Sewon, Bantul.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian razia serupa yang sebelumnya juga menyasar wilayah Sewon dan Pajangan pada pertengahan Februari lalu.
Polres Bantul menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.

















































