Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK

7 hours ago 15

Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah penyidik KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan kasus suap proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap kesepakatan jahat oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pejabat PUPR, serta kontraktor soal korupsi APBD.

Setyo menyebut sejumlah anggota DPRD OKU menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.

Dia mengatakan anggota DPRD yang menagih fee itu ialah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah.

Proyek-proyek yang jadi bancaan itu mulai rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.

Selain tiga orang anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta yang juga terseret kasus rasuah dan menjadi tersangka yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Setyo mengungkapkan MFZ menyerahkan uang senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS berinisial A.

Inilah penampakan uang korupsi oknum DPRD OKU dan kadis PUPR OKU, serta kontraktor yang disita dalam OTT KPK. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |