RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif

6 hours ago 13

 Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

RUU TNI: Terdapat 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Belakangan ini beredar di media sosial (medsos) mengenai draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf RUU TNI, berbeda dengan yang beredar di medsos.

Dasco menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Dia mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Dasco menjelaskan mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni:

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Berikut ini 3 pasal yang diubah dalam RUU TNI, simak juga daftar 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |