Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto

3 hours ago 2

Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Ada setidaknya 8 poin utama yang disampaikan Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK.

Poin-poin itu diungkap oleh Tim Penasihat Hukum Hasto, dengan dibacakan secara bergantian oleh antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Pertama, penetapan status tersangka itu dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, dimana hal ini bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Penjelasannya, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa proses penetapan Tersangka dan penyidikan seseorang sampai menjadi Tersangka membutuhkan bukti permulaan, yaitu minimum dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangkanya.

Namun di dalam perkara ini, Hasto belum pernah memberikan keterangannya atas perkara tersebut, baik itu dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dengan kata lain, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa pernah memanggil dan/atau meminta keterangannya terlebih dahulu secara resmi sebagai Saksi/Calon Tersangka.

“(Hal ini) merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan Tersangka, yakni pemeriksaan terhadap Saksi/Calon Tersangka,” ungkap Ronny.

Ada setidaknya 8 poin utama yang disampaikan Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |