jakarta.jpnn.com - Pendaftaran ulang bagi para mantan pedagang Pasar Barito untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung makin mepet.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup pendaftaran ulang pada 10 November 2025.
Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya.
Kuota tersebut akan diberikan kepada pedagang umum yang datanya sudah memenuhi syarat.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta pun sudah mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang datanya telah terverifikasi.
Langkah itu bertujuan memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi yang kurang aktif memantau media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto,” kata Kepala Dinas Perindustrian PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Rabu (5/11).
Elisabeth Ratu mengatakan pihaknya akan meneruskan surat melalui RT atau RW setempat apabila ada yang menolak.



















































