jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pendiri Universitas Malahayati dan Ketua Pembina Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), H. Rusli Bintang angkat bicara di tengah kisruh internal yang terus bergulir di kampus yang didirikan lebih dari tiga dekade lalu.
Rusli Bintang menyampaikan kampus itu bukan untuk diwariskan kepada anak-anaknya, tetapi untuk diabdikan kepada masyarakat dan kemanusiaan.
“Saya bangun yayasan ini bukan untuk diwariskan, tetapi untuk amal. Kampus ini milik publik, bukan milik pribadi atau keluarga,” kata Rusli dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Pernyataan Rusli Bintang muncul menyusul langkah sejumlah pihak yang mengeklaim kembali kepemimpinan Universitas Malahayati.
Langkah tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa kuorum pengurus, dan tanpa persetujuan pembina yang menurut Undang-Undang Yayasan merupakan organ tertinggi.
Rusli Bintang menyebutkan semua keputusan kelembagaan telah dijalankan sesuai hukum, dan telah melewati proses resmi.
Dia merujuk pada Akta Notaris Nomor 243 Tanggal 17 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ifvan Mursito, S.H., M.Kn., dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui SK AHU-AH.01.06-0050183 Tanggal 5 November 2024.
“Ini bukan sekadar akta, ini adalah produk hukum negara yang mengikat. Siapa pun yang mengabaikannya, berarti mengabaikan sistem hukum kita,” lanjutnya.