Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun, INDODAX Jadi Kontributor Utama

2 hours ago 16

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun, INDODAX Jadi Kontributor Utama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Teknologi Blockchain. Foto/Ilustrasi: Indodax

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025.

INDODAX, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional.

Berikut total pajak yang disetorkan INDODAX per tahun:

  • 2022: PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar), sekitar 46,5% dari total pajak kripto nasional
  • 2023: PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar), sekitar 41,4% dari total pajak kripto nasional
  • 2024: PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar), sekitar 45,8% dari total pajak kripto nasional
  • 2025 (Januari–September): PPN Rp127,886 miliar, PPh Rp169,204 miliar (total Rp297,09 miliar), sekitar 48,5% dari total pajak kripto nasional.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma mengatakan angka ini bukan hanya nominal, melainkan cerminan adopsi kripto yang meluas.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony.

Dia menambahkan regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat.

"Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Antony menekankan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri.

INDODAX, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |