jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 60 orang menjadi tersangka dalam kasus penyerangan Polres Jakarta Utara.
Kepada polisi para tersangka mengaku dapat ajakan melalui media sosial (medsos) untuk menyerang kantor polisi pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.
"Dari hasil pemeriksaan 60 tersangka mengaku nekat menyerang Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan dari ajakan beredarnya flyer di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat.
Dia mengatakan sejauh ini pengakuan 60 tersangka karena terprovokasi oleh ajakan-ajakan di media sosial.
"Kalau menurut mereka memang karena adanya flyer yang disebar itu ya. Mereka menargetkan Mako Polres dan ada juga pos polantas yang di dekat polres itu dirusak," katanya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan pendalaman terkait aksi penyerangan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Saat ini 60 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Ya, 60 tersangka itu sudah kita tahan. Mereka mengikuti proses penyidikan lebih lanjut," ujar Onkoseno.